Mamuju Tengah - Bawaslu Mamuju Tengah menghadiri kegiatan Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah di Wisma Tiga Putra Jumat 20/09/2024.
Selain Bawaslu juga dihadiri stekolder Kadis Disdukcapil, Polres Mamuju Tengah, Perwira Penghubung, PPK dan LO Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah.
Pada pelaksanaan rapat Pleno Terbuka yang di laksanakan KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Bawaslu Kabupaten mengingatkan KPU Mamuju Tengah agar patuh pada regulasi sebagaimana PKPU 7 Tahun 2024 terkait Pemuktahiran Data Pemilih dan KPT 799.
Di antara pasal yang harus di patuhi oleh KPU tertuang di PKPU 7 Tahun 2024 pasal 4 Syarat Menjadi Pemilih atau Pemilih harus memenuhi syarat, dengan memperhatikan bukti autentik sebagaimana tertuang di Poin (a) yang dimaksudkan pada pasal tersebut di antaranya KTP-El, KK, IKD dan Biodata Kependudukan
"Kami dalam melakukan proses pengawasan tentu akan senantiasa selalu mengingatkan kepatuhan regulasi agar tidak di langgar apalagi ini merupakan produk KPU yang menjadi acuan untuk pelaksanaan kerja pemuktahiran hingga rekap dan penetapan DPT”. Kata Supiardi Anggota Bawaslu Mamuju Tengah yang biasa Uphy
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah akan terus mengawal data pemilih DPT dari 5 Kecamatan dan 54 desa serta 275 jumlah TPS di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, dari jumlah laki - laki 49.484 dan Jumlah Perempuan sebanyak 47.714 sehingga jumlah keseluruhan yang di tetapkan sebanyak 97.198 jiwa namun kedepan angka ini bisa saja bertambah karena DPT atau DPK yang juga memiliki hak pilih selama memenuhi syarat Pemilih.
Menurut Supiardi bahwa setiap tahapan hingga sub tahapan Bawaslu Mamuju Tengah selalu mengingatkan ke KPU kabupaten Mamuju Tengah melalui imbauan dan tentu kami berharap menjadi pengingat kepada kita semua untuk patuhi semua regulasi karena setiap tahapan ada regulasi tersendirinya yang mesti di patuhi.
Kami sudah menyampaikan semua bukti dukung hasil pengawasan ke KPU dan telah tertindak lanjuti selain itu Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah juga meminta Kronologi Selisih Pleno DPSHP PPK dan Pleno DPT Kabupaten.
Adapun data yang dimaksudkan ada 164 Data Pemilih tersebar di 5 kecamatan yang dimintai kronologi perubahannya dan hal tersebut telah di buatkan kronologi terkait data pemilih selisih ini oleh PPK Kecamatan pasca selesainya penetapan DPT yang dimaksud.